Alhamdulillah, setelah dilakukan verifikasi pertama standardisasi unit penanganan kasus yang ramah anak di SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 oleh Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KemenPPPA dan dinyatakan lolos, akhirnya kembali dilakukan verifikasi kedua. Verifikasi kedua dilakukan pada hari Jumat, 18 November 2022. Verifikasi kedua ini merupakan kelanjutan dari verifikasi pertama dimana setelah dinyatakan lolos dalam pengecekan pada aplikasi LPKRA dan dibuktikan dengan bukti fisik.
Alhamdulillah, di bulan Desember 2022 bersamaan dengan pengumuman hasil akreditasi sekolah dengan nilai 95 predikat A, SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon mendapatkan kabar menggembirakan dengan sertifikat dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA berdasarkan hasil verifikasi tahap 1 dan 2 dinyatakan sebagai Sekolah yang memenuhi standar Unit penanganan kasus ramah anak di satuan pendidikan dimana berlaku sejak 1 Desember 2022 s.d. 1 Desember 2025.
Pejabat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan satuan pendidikan perlu menerapkan standardisasi lembaga perlindungan khusus anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
“Dalam Pasal 3 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Perlindungan Khusus Anak dikatakan bahwa lembaga ataupun unit yang melakukan perlindungan kepada anak haruslah sesuai dengan standar,” kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Elvi Hendrani dalam webinar bertajuk “Bimbingan Teknis LPKRA pada Unit Penanganan Kasus di Satuan Pendidikan Tingkat SMP/MTs”, yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) harus memenuhi dua jenis standardisasi yaitu standardisasi SRA-nya sendiri dan unit penanganan kasusnya yang dikenal dengan BK.
Elvi menambahkan sesuai dengan definisi, Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dan juga mempunyai mekanisme penanganan kasus yang ramah anak.
Pemerintah telah berupaya untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan dengan menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Di dalam Peraturan Mendikbud ini pun diminta agar satuan pendidikan mempunyai tim penanganan kasus kekerasan,” katanya.
Selain itu, Sekolah Ramah Anak juga harus menjalin jejaring dengan berbagai pihak terkait seperti dinas pendidikan, UPTD PPPA, kepolisian dan P2TP2A.
Hal ini menurutnya penting terlebih saat menangani kasus yang berat atau mengandung perbuatan pidana.
“Ini juga harus menjadi jejaring di SRA agar dalam penanganan kasus, khususnya untuk penanganan kasus yang berat atau yang masuk ke dalam kelompok pidana, maka penanganan-nya dilakukan secara benar,” katanya.
Elvi mengatakan satuan pendidikan dikatakan ramah anak jika pada waktu terdapat suatu kasus, penanganan-nya dilakukan secara cepat dan tepat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/3078013/satuan-pendidikan-ramah-anak-perlu-standardisasi-penanganan-kasus-anak
Komentar Terbaru