Evaluasi Pembelajaran Daring SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon Dikaji Setiap Pekan

 

Cilegon, 10 Agustus 2020. Kebijakan kegiatan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon secara daring memasuki minggu ke-4 sejak 13 Juli 2020. Aplikasi Microsoft 365 untuk Pendidikan dirasa pilihan tepat yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran ini. Kelas digital yang terintegrasi memungkinkan untuk menjadikan pembelajaran lebih interaktif antara peserta didik dan guru.

Terlepas dari fasilitas mumpuni dari aplikasi yang terdapat dalam Microsoft 365 ternyata masih menyisakan permasalahan yang dihadapi. Untuk itu, dewan guru mengadakan evaluasi rutin setiap pekan yang dilaksanakan setiap hari Senin pukul 13.00 di Aula lantai 3 dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Evaluasi terkait permasalahan teknis dan sharing pembelajaran terbaik dibahas agar meskipun secara daring tetapi dapat berjalan secara optimal.

Evaluasi kali ini diawali dengan pemaparan oleh ibu Dra. Endang Hanimah, M.Pd selaku kepala SMAIT Raudhatul Jannah Cilegon. Sebagai kepala sekolah, beliau sangat memahami akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan berupaya semaksimal mungkin untuk mencari solusi dan jalan keluar melalui evaluasi bersama dewan guru ini. Selama 3 pekan sebelumnya permasalahan lebih ke teknis penggunakan fitur aplikasi dari Microsoft Teams dan jaringan internet. Alhamdulillah, semakin faham dan peserta didik pun dapat mengikuti karena sudah terbiasa dengan penggunaaan aplikasinya. Bandwidth internet sudah diupgrade menjadi 200 mbps agar koneksi lebih stabil yang selama ini dirasakan oleh guru ketika menyampaikan materi secara daring ini. Sekolah juga telah menyediakan 5 unit komputer di 5 kelas yang dapat digunakan bagi guru yang bermasalah terhadap perangkat laptopnya. 5 unit Pentab disediakan bagi guru yang sering atau membutuhkan seperti menulis di papan tulis digital.

Tidak hanya sisi perangkat yang dihadapi, kondisi peserta didik dalam belajar ternyata menjadi permasalahan tersendiri. Ada beberapa peserta didik yang ternyata belum siap untuk belajar daring. Seperti yang disampaikan Pak Aji Mutaqin, S.Pd.I bahwa ada beberapa anak yang hadir tidak maksimal, hadir hanya di beberapa pelajaran, ada yang telat hadir bahkan hanya titip absen. Pihak sekolah berupaya agar peserta didik yang kesulitan belajar daring seperti tidak ada koneksi/sinyal internet kurang baik, sering telat dan permasalahan lainnya yang dianggap kesulitan dalam pembelajaran daring diwajibkan datang ke sekolah berdasarkan edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Banten.

 

 

 

 

 

Sekolahpun berupaya mengikuti perkembangan situasi dan kondisi dalam pembelajaran daring ini. Beberapa workshop dan webinar sudah diikuti, seperti yang diadakan oleh Indonesia Bermutu, Kemendikbid, LPMP Banten, dan menjalin komunikasi dengan kepala sekolah SMA Kota Cilegon yang tergabung dalam MKKS dengan ibu Dra. ISMUN Darjatiningsih, M.Pd sebagai pengawas sekolah. Banyak wawasan dan kebijakan baru yang didapat selama sebulan pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 ini. Upaya tersebut agar kualitas pendidikan lebih baik dan tentunya keamanan dan kenyamanan dalam situasi pandemi Covid-19 ini tetap terjaga dan pembelajaran meskipun secara daring dapat berjalan optimal.

Efektifitas pembelajaran daring dirasa akan menyulitkan bagi dunia pendidikan terutama dalam hal muatan target kurikulum. Melihat kenyataan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Keputusan yang ditandatangani Mendikbud pada 4 Agustus 2020 tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di Provinsi DKI Jakarta, Jumat (7/8).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” tegas Mendikbud.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.

Mendikbud berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.